Rabu, 22 April 2015

Tips Cara Berobat Ke Rumah Sakit

Caranya Berobat ke Rumah Sakit – Berikut ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan jika ingin membawa keluarga kita ke rumah sakit dan bagaimana mengurus perizinan di rumah sakit.
Bersifat kedaruratan
Jika anda berada dalam keadaan darurat seperti pasca kecelakaan hingga langsung di bawa ke rumah sakit. Maka Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah tempat yang tepat untuk pasien yang bersifat kedaruratan. Di IGD Rumah Sakit pasien akan di rawat sesuai prosedur kedaruratan. Bawalah anggota keluarga lainnya yang bertugas memantau kondisi pasien dan keluarga lainnya untuk mengurus administrasi pasien.
Apabila kondisi pasien memburuk maka pasien akan dirujuk ke ruangan Intensif Care Unit (ICU). ICU merupakan tempat menangani pasien dengan kondisi yang sangat darurat. Tim medis yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu medis akan menangani pasien yang membutuhkan penanganan darurat. Jika kondisi pasien membaik, maka anggota keluarga lainnya yang mengurus administrasi harus mencari kamar inap yang sesuai keinginan pasien. Rumah sakit pada umumnya menyediakan berbagai pilihan mulai dari kamar kelas III sampai VVIP.
Selain mengurus administrasi Rumah Sakit, mintalah bantuan keluarga lainnya untuk mengurus kelengkapan identitas dari pasien itu sendiri. Apabila mempunyai Asuransi Kesehatan (ASKES) maka lebih baik digunakan, Identitas diri (KTP/SIM), dan Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (apabila kurang mampu). Semua proses perizinan itu lebih baik dilakukan oleh banyak pihak dengan tugas masing-masing. Agar pasien tidak tertangguhkan di rumah sakit.
Rawat Jalan
Rawat jalan adalah sifat pelayanan rumah sakit yang memberikan pengobatan kepada pasien dan bersifat hanya satu hari pada saat pasien berkunjung ke rumah sakit. Pada umumnya pelayanan rawat jalan di bagi menjadi beberapa tipe JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat), JAMKESKIN (Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin), dan UMUM
Asuransi Kesehatan yang meliputi JAMKESMAS dan JAMKESKIN merupakan pelayanan yang diberikan kepada pasien dan mendapat potongan harga pengobatan dari pemerintah. Sumber dana yang digunakan adalah bersumber dari APBD dan APBN Pemerintah. Proses kelengkapan administrasi berobat di Rumah Sakit dengan menggunakan ASKES ini sedikit lebih rumit. Pasien harus mempunyai surat rujukan dari puskesmas setempat di mana pasien itu tinggal, identitas diri (KTP/SIM), surat keterangan tidak mampu, kartu berobat Rumah Sakit dan kartu ASKES.
Sedangkan pendaftaran Umum merupakan pendaftaran pengobatan rawat jalan yang tidak menggunakan asuransi kesehatan dan sedikit lebih mahal dibandingkan menggunakan Askes. Jika pada Askes kita harus kita harus membawa berbagai kelengkapan yang banyak, maka pada pelayanan Umum pasien cukup membawa identitas diri dan kartu Rumah Sakit.
Pertama-tama pasien datang di ruang pendaftaran untuk mengambil nomor antrean. Setelah di panggil pasien akan ditanya ingin berobat ke dokter spesialis yang kita inginkan. Sebelumnya memang harus mempunyai sedikit pengetahuan akan penyakit dan dokter yang akan mengobati kita. Namun biasanya saat berobat pertama di PUSKESMAS, Dokter yang memeriksa akan memberikan rujukan ke dokter spesialis tertentu terhadap penyakit yang di derita pasien.
Setelah kita menunjukkan ke mana dokter yang kita tuju. Maka petugas administrasi akan mengambil map Rekam Medis pasien apabila pasien tersebut sudah pernah berobat sebelumnya dan apabila baru pertama kali pasien tersebut akan diberikan map baru dan mengisi beberapa data. Map Rekam Medis bertujuan merekam jejak penyakit pasien agar tim medis yang memeriksa dan menangani mampu menganalisa sumber penyakit sekarang yang berhubungan dengan riwayat penyakit terdahulu.
Setelah mengisi data, bawalah map Rekam Medis (RM) ke klinik dokter yang di tuju. Sesampainya di sana serahkan Map RM kepada petugas administrasi yang mencatat riwayat pasien dan tunggu panggilan dari petugas tersebut. Apabila sudah dipanggil dan bertemu dengan dokter, pasien akan di anamnesis (wawancara) untuk mencari keluhan yang di derita pasien. Setelah di periksa maka akan di tetapkan diagnosa pasien dan di berikan tindakan terapi ataupun diberi tindakan farmakologi, dengan pemberian obat-obatan. Dokter akan memberikan suat resep kepada pasien dan resep tersebut dapat di berikan kepada apotek yang berada di rumah sakit itu sendiri ataupun apotek yang berada di luar rumah sakit. Jika diagnosa pasien masih bersifat sementara dan bersifat belum diketahui maka dokter akan memberikan rujukan kepada unit lain untuk di periksa ulang. Seperti contoh ketika ada pasien HNP (hernia nucleus purposusLumbal pasien di rujuk ke Rumah Sakit Fisioterapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar